Minggu, 29 Mei 2016

Tanggung Jawab Dalam Praktik Kebidanan

Tanggung Jawab Dalam Praktik Kebidanan
1.      Tanggung jawab Bidan Terhadap Klien dan Masyarakat.
a.     Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
b.  Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.
c.  Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas, dan tangggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga, dan masyarakat.
d.  Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak-hak klien dan menghormati nilai-nilai yang berlaku dimasyarakat.
e. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluarga, dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
f.  Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya, dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secaraa optimal.
2.      Tanggung jawab Bidan Terhadap Tugasnya.
a.    Setiap bidan senantiasa pelayanan paripurna terhadap klien, keluarga, dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga, dan masyarakat.
b.    Setiap bidan berhak memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan dalam tugasnya termasuk keputusan mengadakan konsultasi atau rujukan.
c. Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan, keterngan yang didapat atau dipercayakan kepadanya kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan kepentingan klien.
3.      Tanggung jawab Bidan Terhadap Sejawat dan Tenaga Kesehatan Lainnya.
a.    Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.
b. Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun lainnya.
4.      Tanggung jawab Bidan Terhadap Profesinya
a.  Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjungjung tinggi citra profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat.
b.    Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan IPTEK.
c.   Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan  mutu dan citra profesinya.
5.      Tanggung jawab Bidan Terhadap Pemerintah.
a.  Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan kegiatan-kegiatan pemerintah dalam bidang kesehatan khususnya dalam KIA/KB dan kesehatan keluarga dan masyarakat.

b.    Setiap bidan melalui profesinya berpasrtisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu jangkauan pelayanan kesehatan, terutama KIA/KB dan keluarga.

Peran dan Fungsi Bidan Sebagai Pendidik

Peran dan Fungsi Bidan Sebagai Pendidik
A.    Peran Sebagai Pendidik
Sebagai pendidik bidan mempunyai 2 tugas, yaitu sebagai pendidik dan penyuluh kesehatan bagi klien serta pelatih dan pembimbing kader.
1.      Memberikan pendidikan dan penyuluhan kesehatan kepada individu keluarga kelompok dan masyarakat tentang penanggulangan masalah kesehatan khususnya yang berhubungan dengan pihak terkait kesehatan ibu, anak, dan keluarga berencana, mencakup :
a.  Bersama klien mengkaji kebutuhan akan pendidikan dan penyuluhan kesehatan masyarakat khususnya dalam bidang kesehatan ibu, anak, dan keluarga berencana.
b.  Bersama klien pihak terkait menyusun rencana penyuluhan kesehatan masyarakat sesuai dengan kebutuhan yang telah dikaji, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.
c.    Menyiapkan alat dan bahan pendidikan dan penyuluhan sesuai dengan rencana yang telah disusun.
d.  Melaksanakan program atau rencana pendidikan dan penyuluhan kesehatan masyarakat sesuai dengan rencana jangka pendek dan jangka panjang melibatkan unsur-unsur terkait termasuk masyarakat.
e.    Bersama klien mengevaluasi hasil pendidikan atau penyuluhan kesehatan masyarakat dan menggunakannya untuk memperbaiki dan meningkatkan program dimasa yang akan datang.
f.       Mendokumentasikan semua kegiatan dan hasil pendidikan atau penyuluhan kesehatan masyarakat secara lengkap dan sistematis.
2.      Melatih dan membimbing kader termasuk siswa bidan dan keperawatan serta membina dukun diwilayah atau tempat kerjanya, mencakup :
a.       Mengkaji kebutuhan latihan dan bimbingan kader, dukun, dan siswa.
b.      Menyusun rencana latihan dan bimbingan sesuai dengan hasil pengkajian.
c.    Menyiapkan alat, AVA, dan bahan untuk keperluan latihan bimbingan peserta latih sesuai dengan rencana yang telah disusun.
d.      Melaksanakan pelatihan dukun dan kader sesuai dengan rencana yang telah disusun dengan melibatkan unsur-unsur terkait.
e.       Membimbing siswa bidan dan siswa keperawatan dalam lingkup kerjanya.
f.       Menilai hasil latihan dan bimbingan yang telah diberikan.
g.      Menggunakan hasil evaluasi untuk meningkatkan program bimbingan.
h.      Mendokumentasikan semua kegiatan termasuk hasil evaluasi pelatihan dan bimbingan secara sistematis.

B.     Fungsi Pendidik
1.   Memberi penyuluhan kepada individu, keluarga, dan kelompok masyarakat terkait dengan pelayanan kebidanan dalam lingkup kesehatan serta keluarga berencana.
2.   Membimbing dan melatih dukun bayi serta kader kesehatan sesuai dengan bidang tanggung jawab bidan.
3.    Memberi bimbingan kepada para peserta didik bidan dalam kegiatan praktik di klinik dan dimasyarakat.

4.   Mendidik peserta didik bidan atau tenaga kesehatan lainnya sesuai dengan bidang keahliannya.

Peran dan Fungsi Bidan Sebagai Peneliti

Peran dan Fungsi Bidan Sebagai Peneliti/Investigator
A.    Peran Sebagai Peneliti/investigator
Melakukan investigasi atau penelitian terapan dalam bidang kesehatan baik secara mandiri maupun secara kelompok :
1.      Mengidentifikasi kebutuhan investigasi yang akan dilakukan.
2.      Menyusun rencana kerja pelatihan.
3.      Melaksanakan investigasi sesuai dengan rancana.
4.      Mengolah dan mengiterprestasikan data hasil investigasi.
5.      Menyusun laporan hasil investigasi dan tindak lanjut.
6.      Memanfaatkan hasil investigasi untuk meningkatkan dan mengembangkan program kerja atau pelayanan kesehatan
B.     Fungsi Peneliti
1.      Melakukan evaluasi, pengkajian, survei, dan penelitian yang dilakukan sendiri atau berkelompok dalam lingkup pelayanan kebidanan.

2.      Melakukan penelitian kesehatan keluarga dan keluarga berencana.

Peran dan Fungsi Bidan Sebagai Pengelola

Peran dan Fungsi Bidan Sebagai Pengelola
A. Peran Sebagai Pengelola
          Sebagai pengelola bidan memiliki 2 tugas, yaitu tugas pengembangan pelayanan dasar kesehatan dan tugas partisipasi dalam tim.
1. Mengembangkan pelayanan dasar kesehatan
      Bidan bertugas mengembangkan pelayanan dasar kesehatan, terutama pelayanan kebnjanan untuk individu, keluarga kelompok khusus, dan masyarakat di wilayah kerja dengan melibatkan masyarakat/klien, mencakup:
1)  Mengkaji kebutuhan terutama yang berhubungan dengan kesehatan ibu dan anak untuk meningkatkan serta mengembangkan program pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya bersama tim kesehatan dan pemuka masyarakat.
2)    Menyusun rencana kerja sesuai dengan hasil pengkajian bersama masyarakat.
3)   Mengelola kegiatan-kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya kesehatan ibu dan anak serta keluarga berencana (KB) sesuai dengan rencana.
4) Mengoordinir, mengawasi, dan membimbing kader, dukun, atau petugas kesehatan lain dalam melaksanakan program/kegiatan pelayanan kesehatan ibu dan anak-serta KB.
5)   Mengembangkan strategi untuk meningkatkan keseharan masyarakat khususnya kesehatan ibu dan anak serta KB, termasuk pemanfaatan sumber-sumber yang ada pada program dan sektor terkait.
6)  Menggerakkan dan mengembanglran kemampuan masyarakat serta memelihara kesehatannya dengan memanfaatkan potensi-potensi yang ada.
7)   Mempertahankan, meningkatkan mutu dan keamanan praktik profesional melalui pendidikan, pelatihan, magang dan kegiatan-kegiatan dalam kelompok profesi.
8)     Mendokumentasikan seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan.
2. Berpartisipasi dalam tim.
   Bidan berpartisipasi dalam tim untuk melaksanakan program kesehatan dan sektor lain di wilayah kerjanya melalui peningkatan kemampuan dukun bayi, kader kesehatan, serta tenaga kesehatan lain yang berada di bawah bimbingan dalam wilayah kerjanya, mencakup:
 1)    Bekerja sama dengan puskesmas, institusi lain sebagai anggota tim dalam memberi asuhan kepada klien dalam bentuk konsultasi rujukan dan tindak lanjut.
2)  Membina hubungan baik dengan dukun bayi dan kader kesehatan atau petugas lapangan keluarga berencaca (PLKB) dan masyarakat.
3)     Melaksanakan pelatihan serta membimbing dukun bayi, kader dan petugas kesehatan lain.
4)     Memberi asuhan kepada klien rujukan dari dukun bayi.
5)     Membina kegiatan-kegiatan yang ada di masyarakat, yang berkaitan dengan kesehatan.

B. Fungsi Pengelola
1. Mengembangkan konsep kegiatan pelayanan kebidanan bagi individu, keluarga, kelompok masyarakat sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat yang didukung oleh partisipasi masyarakat.
2. Menyusun rencana pelaksanaan pelayanan kebidanan di lingkungan unit kerjanya.
3. Memimpin koordinasi kegiatan pelayanan kebidanan.
4. Melakukan kerja sama serta komunikasi inter dan antar sektor yang terkait dengan pelayanan kebidanan.
5.  Memimpin evaluasi hasil kegiatan tim atau unit pelayanan kebidanan.


Paradigma Kebidanan

Paradigma Kebidanan
Paradigma atau cara pandang seseorang terhadap objek berpengaruh dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan suatu tindakan, begitu juga dalam kebidanan, paradigma seorang bidan. Paradigma kebidanan sangat penting untuk diketahui agar para bidan mempunyai pandangan yang sama terhadap individu dan lingkungan yang akan dihadapinya.
Paradigma dalam bahasa Inggris disebut “Paradigm” dan dalam bahasa Perancis disebut “Paradigme”, istilah tersebut berasal dari bahasa Latin, yakni “Para” dan “Deigma”. Secara etimologis, “Para” berarti (disamping, disebelah) dan “Deigma” berarti (memperlihatkan, yang berarti, model, contoh, arketipe, ideal). Sedangkan deigma dalam bentuk kata kerja diyakini berarti menunjukkan atau mempertunjukkan sesuatu. Berdasarkan uraian tersebut, secara epistemologis paradigma juga bisa berarti, sesuatu yang menampakkan pola, model atau contoh (Lorens Bagus, 2005). Selanjutnya, secara sinonim, arti paardigma bisa disejajarkan dengan guiding principle, basic point of view atau dasr perspektif ilmu atau gugusan pikir, terkadang juga ada pula yang menyejajarkannya dengan konteks (Zumri, 2003).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), paradigma adalah suatu kerangka pikir, model yang diterapkan dalam ilmu pengetahuan.pengertian lain dari paradigma juga terdapat dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia yang mengartikan paradigma sebagai seperangkat unsur bahasa yang sebagian bersifat konstan (tetap) dan sebagian berubah-ubah.
Lorens Bagus (2005) dalam Kamus Filsafat memaparkan beberapa pengertian tentang paradigma secara lebih sistematis. 1) Cara memandang sesuatu, 2) Dalam ilmu pengetahuan artinya menjadi model, pola, ideal. Dari model-model ini fenomena yang dipandang  dijelaskan, 3) Totalitas premis-premis teoritis dan metodologis yang menentukan atau mendefinisikan  suatu studi ilmiah konkret, dan ini melekat didalam praktik ilmiah pada tahap tertentu, 4) Dasar untuk menyeleksi problem-problem dan pola untuk memecahkan problem-problem riset.
Dengan demikian, paradigma merupakan teori-teori yang membentuk susunan yang mengatur teori itu berhubungan dengan satu dan yang lainnya.
Dengan demikian, yang dimaksud paradigma kebidanan adalah suatu cara pandang bidan dalam memberikan pelayanan. Keberhasilan pelayanan tersebut dipengaruhi oleh pengetahuan dan cara pandang bidan dalam kaitan atau hubungan timbal balik antara manuasia atau wanita, lingkungan, perilaku, pelayanan kesehatan atau kebidanan dan keturunan (Mustika, 2004).

Paradigma Kebidanan dan Asuhan Kebidanan
1.      Pandangan tentang kehamilan dan persalinan.
Bidan yakin bahwa kehamilan dan persalinan adalah proses alamiah, namun tetap waspada pada kondisi yang semula normal dapat tiba-tiba menjadi tidak normal.
2.      Pandangan tentang perempuan.
Bidan yakin bahwa perempuan merupakan pribadi yang unik, mempunyai hak mengontrol dirinya sendiri, kebutuhan, harapan, dan keinginan yang patut dihormati.
3.      Pandangan mengenai fungsi profesi dan pengaruhnya.
Bidan mengupayakan kesejahteraan ibu dan bayinya, bidan mempunyai power untuk mempengaruhi pemberian asuhan kebidanan (kepada ibu dan keluarganya).
4.      Pandangan tentang pemberdayaan dan membuat keputusan.
Perempuan harus memberdayakan untuk mengambil keputusan tentang kesehatan diri atau keluarganya melalui komunikasi edukasi dan informasi (KIE) serta konseling. Pegambilan keputusan merupakan kesepakatan bersama antara ibu atau perempuan, keluarga, dan bidan dengan ibu sebagai penentu utama dalam proses keputusan.
5.      Pandangan tentang asuhan.
Asuhan kebidanan difokuskan pada aspek prevensi dan promosi kesehatan serta kealamiahannya. Asuhan kebidanan harus dilaksanakan secara kreatif, fleksibel, mendukung, melayani, membimbing, memantau, dan mendidik yang berpusat pada kebutuhan personal yang unik pada perempuan selama masa kehamilan.
6.      Pandangan tentang kolaborasi.

Bidan adalah pemberi layanan kesehatan yang mempunyai otonomi penuh dalam praktiknya yang juga berkolaborasi dengan anggota tim kesehatan lainnya. Bidan dalam praktik kebidanan menempatkan perempuan atau ibu sebagai mitra dengan pemahaman kompetensi terhadap perempuan baik aspek sosial emosi, budaya, spiritual, psikologi, fisik, maupun pengalaman reproduksinya.

Jabatan Profesional Bidan

Jabatan Profesional Bidan
Jabataan profesional bidan adalah jabatan yang dibedakan dari jenis pekerjaan yang menuntut dan dapat dipenuhi melalui pembiasaan melakukan keterampilan tertentu. Menguasai visi yang mendasari keterampilannya yang menyangkut wawasan filosofi, pertimbangan rsional dan memiliki sikap yang positif dalam melaksanakan serta mengembangkan mutu kerja.

A. Bidan adalah jabatan profesional
Disebut jabatan profesional karena :
1.    Disiapkan melalui pendidikan agar lulusannya dapat mengerjakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya, dan kemampuannya diperoleh melalui jenjang pendidikan.
2.    Dalam menjalankan tugasnya bidan memiliki alat yang dinamakan kode etik dan etika bidan
3.    Bidan memiliki kelompok yang jelas dalam menjlankan profesinya
4.    Memiliki kewenangan dalam menjalankan tugasnya
5.    Memiliki organisasi profesi
6.    Memiliki kharakteristik khusus, dan dikenal serta dibutuhkan masyarakat
7.    Menjadikan bidan sebagai sumber utama kehidupan
B. Persyaratan bidan sebagai jabatan profesional
Persyaratan dari bidan sebagai jabatan yang profesional :
1.    Memberikan pelayanan kepada masyarakat yang bersifat khusus atau spesialis
2.    Melalui jenjang pendidikan yang menyiapkan bidan sebagai tenaga profesional
3.    Keberadaannya diakui dan diperlakukan oleh masyarakat
4.    Mempunyai kewenangan yang disyahkan atau diberikan oleh pemerintah
5.    Mempunyai peran dan fungsi yang jelas
6.    Mempunyai kompetensi yang jelas dan terukur
7.    Memiliki organisasi profesi sebagai wadah
8.    Memiliki kode etik bidan
9.    Memiliki etika kebidanan
10.  Memiliki standar pelayanan
11.  Memiliki standar praktek
12. Memiliki standar pendidikan bidan yang mendasar dan mengembnagkan profesi sesuai dengan kebutuhan pelayanan
13.     Memiliki standar pendidikan berkelanjutan sebagai wahana pengembangan kompetensi
C. Perilaku profesional bidan
1.    Dalam melaksanakan tugas berpegang teguh pada filosofi, etika profesi dan aspek legal
2.    Bertanggung jawab dan mempertanggung jawabkan keputusan klinis yang dibuat
3.    Senantiasa mengikuti perkembangan pengetahuan dan keterampilan mutakhir secara berkala
4.    Menggunakan cara pencegahan universal untuk mencegah penularan penyakit dan strategi pengendalian infeksi
5.    Menggunakan konsultasi dan rujukan yang tepat selama memberikan asuhan kaebidnan
6.  Menghargai budaya setempat sehubungan dengan praktek kesehatan, kehamilan, kelahiran, periode pasca persalinan bayi baru lahir, dan anak
7.    Menggunakan model kemitraan dalam kerjasama dengan kaum wanita/ibu agar menentukan pilihan yang telah diinformasikan tentang semua aspek asuhan, meminta persetujuan secara tertulis supaya mereka bertanggung jawab atas kesehatannya sendiri
8.    Menggunakan keterampilan komunikasi
9.    Bekerjasama dengan tenaga kerja yang lain untuk meningkatkan pelayanan kesehatan pada ibu dan anak
10.  Advokasi terhadap pilihan ibu dalam tantanan pelayanan

Bidan dan Profesionalisme

 Bidan dan Profesionalisme
A. Bidan sebagai Profesi
Bidan sebagai profesi memiliki ciri sebagai brikut :
1.    Mengembangkan perilaku yang unik kepada masyarakat
2.   Anggota-anggotanya dipersiapkan melalui suatu program pendidikan, yang ditujukan dengan maksut profesi yang bersangkutan
3.    Memiliki serangkaian pengetahuan ilmiah
4.    Anggota-anggotanya menjalankan tugas sesuai kode etik yang berlaku
5.    Anggota-anggotanya bebas mengambil keputusan dalam menjalankan profesinya
6.    Anggota-anggotanya wajar menerima jasa atas pelayanan yang diberikan
7.  Memiliki suatu organisasi profesi yang senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat oleh anggotanya
B. Arti dan ciri jabatan profesional
Secara lebih rinci, ciri-ciri jabatan profesional tersebut adalah sebagai berikut termasuk bidan :
1.   Bagi pelakunya secara nyata (de facto) dituntut berkecakapan kerja (keahlian) sesuai dengan tugas-tugas khusus serta tuntutan dari jenis jabatannya (cenderung ke spesialis)
2.    Kecakapan atau keahlian seseorang pekerja profesional bukan sekedar hasil pembiasaan atau latihan rutin yang terkondisi, tetapi perlu didasari oleh keilmuan yang mantap.
3.  Pekerja profesional dituntut berwawasan sosial yang luas sehingga pilihan jabatan serta kerjanya didasari kerangka kerja tertentu, bersikap positif terhadap jabatan dan perannya, dan bermotivasi serta berusaha untuk berkarya sebaik-baiknya.
4.    Jabatan profesional  perlu mendapat pengesahan dari masyarakat dan atau negaranya.
C. Peran bidan profesional
     1.   Pelaksana
     2.   Pengelola
     3.   Pendidik
     4.   Peneliti
D. Karakteristik profesional
     1.  Terbuka terhadap perubahan
     2.   Menguasai dan menggunakan pengetahuan teoritis
     3.   Mampu menyelsaikan masalah
     4.   Mengembangkan diri secara terus menerus
     5.   Mempunyai pendidikan formal
     6.   Ada sistem pengesahan terhadap kompetisi
     7.   Legalisasi standar praktik kebidanan
     8.   Melakukan praktik dengan mamperhatikan etika
     9.   Mempunyai sanksi hukum terhadap malpraktik
   10.  Memberikan pelayanan kepada masyarakat
   11.  Memperbolehkan praktik otonomi
E. Ciri Profesional
1.   Bagi pelakunya secara nyata (de facto) dituntut berkecakapan kerja (keahlian) sesuai dengan tugas-tugas khusus serta tuntutan dari jenis jabatannya (cenderung ke spesialis)
2.    Kecakapan atau keahlian seseorang pekerja profesional bukan sekedar hasil pembiasaan atau latihan rutin yang terkondisi, tetapi perlu didasari oleh keilmuan yang mantap.
3.  Pekerja profesional dituntut berwawasan sosial yang luas sehingga pilihan jabatan serta kerjanya didasari kerangka kerja tertentu, bersikap positif terhadap jabatan dan perannya, dan bermotivasi serta berusaha untuk berkarya sebaik-baiknya.
4.    Jabatan profesional  perlu mendapat pengesahan dari masyarakat dan atau negaranya.
 
Dunia Kebidanan Blogger Template by Ipietoon Blogger Template